Sejauh ini dari keterangan saksi-saksi diketahui Anton sudah mencongkel rumah salah satu saksi kemudian diketahui pemilik rumah.
“Pelaku diketahui atas nama Anton dan merupakan Residivis pencuri ternak pada tahun 2015,” tegas AKP Indra.
Sementara itu Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo menghimbau agar perbuatan main hakim sendiri tidak terjadi lagi.
Terlebih pada bulan ramadhan, bulan yang suci. “Agar masyarakat lebih bisa menahan diri serta lebih menyerahkan permasalahan ke pihak kepolisian,” imbuh Kapolres. (*)