MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum pimpinan pondok pesantren dari Musi Rawas, Imam Masudi alias Abah (48), bakal lama mendekam di penjara.
Pasalnya setelah dihukum dalam kasus rudapaksa terhadap 2 orang santriwati, inisial H dam MH, dengan masing-masing dihukum 9 tahun 6 bulan penjara atau total 19 tahun.
Ia kembali harus berhadapan dengan kasus rudapaksa dengan korban inisial NA (14).
Bahkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, terdakwa Imam Masudi alias Abah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juga subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Anak di Empat Lawang Sudah Tidak Tahan, Ayahnya Ditangkap Polisi
JPU Ayu Soraya menyatakan bahwa terdakwa Imam Masudi melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76D nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa sudah divonis dalam perkara persetubuhan 2 kali.
Kemudian, terdakwa tidak berdamai dengan korban, tidak mengakui perbuatannya dan merusak masa depan korban.
Serta merupakan guru atau pendidik anak korban di Pondok Pesantren.
BACA JUGA:Jelang Sahur Warga Mambang Musi Rawas Digerebek Polisi, ini Kasusnya
Sedangkan hal-hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.
Serta sedang menjalani Hukuman dalam dua Perkara yang sudah Inkra yang masing-masing 9 tahun 6 bulan atas persetubuhan kepada anak di bawah umur.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Posbakum Silampari, nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Setelah mendengarkan jawaban terdakwa, majelis hakim diketuai oleh Tyas Listiani, dengan anggota Ferri Irawan dan Amir Rizki Apriadi serta panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha menunda sidang.
BACA JUGA:Terbukti Pungli, Akhirnya 2 Oknum Polisi Dipecat