Daftar Nama Gubernur, Bupati, Wali Kota di Sumsel yang Habis Masa Jabatan Tahun 2023

Selasa 28-03-2023,05:17 WIB
Editor : Endang Kusmadi

10. Bupati dan Wakil Bupati OKI (Dilantik 14 Januari 2019)

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lubuklinggau Sosialisasikan e-Dabu Versi Terbaru

Khusus OKI, seharusnya jabatan bupati-wakil bupatinya baru berakhir 14 Januari 2024 karena pelantikan baru dilakukan 14 Januari 2019 lalu.

Tapi, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk menjelaskan tentang itu. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023.

Pln Dirjen Otda, Drs H Suhajar Diantoro MSi menjelaskan tiga poin.

Pertama, berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditegaskan kalau Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023.

BACA JUGA:Polisi Sebut Wasit Club Boxing Muaythai di Lubuklinggau, Fasilitasi Remaja Selenggarakan Duel

“31 Desember 2023 merupakan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019,” jelasnya.

Berkaca dari dua poin itu, maka disimpulkan, AMJ kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis di tahun ini, maka berakhirnya sesuai tanggal dilantik.

Tapi bagi kepala-wakil kepala daerah yang dilantiknya pada 2019, maka masa jabatannya tidak akan melebihi 2023. “Karena, 31 Desember 2023 merupakan batas AMJ tersebut,” jelasnya.

Kemendagri minta kepada Gubernur Sumsel, agar sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, gubernur menjelaskan hal tersebut kepada para bupati/wali kota di Sumsel.

BACA JUGA:Pelantikan Kades di Musi Rawas Sudah Ditetapkan, Catat Tanggalnya

Daftar Kepala Daerah di Sumsel yang Berakhir Masa Jabatannya Pada 2024

1. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (Dilantik 26 Februari 2021)

2. Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Dilantik 26 Februari 2021)

3. Bupati dan Wakil Bupati Muratara (Dilantik 26 Februari 2021)

Kategori :