LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Ketua PN Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya membenarkan ada oknum security yang diamankan karena melakukan pencurian. Oknum itu berstatus tenaga kerja sukarela (TKS).
"Tapi apa yang dilakukan bersangkutan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sebagai satpam. Berkaitan dengan urusan pribadi," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa GA melakukan perbuatan itu pun di luar jam kerja.
BACA JUGA:Cek di Sini Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2023 Bunga 6 Persen, Lengkap dengan Tabel Angsurannya
"Mendapatkan ATM setelah pulang lewat jam kerja, di atas pukul 17.00 WIB. Dia menarik uang juga di waktu sebelum jam kerja sekitar pukul 7.30 WIB pagi. Sementara jam kerja masuk pukul 08.00 WIB. Bahkan lokasi ATM di luar pagar kantor pengadilan," ungkapnya.
Menurutnya, GA sudah di rumahnya. GA dan korban sudah berdamai. Terkait apa langkah PN Lubuklinggau, menurut Yunizar belum dirancang.
"Belum di rumuskan," katanya ditanya soal sikap PN Lubuklinggau terhadap oknum TKS tersebut.
BACA JUGA:Terpilih Sebagai Kades Mambang, Maha Putra Minta Masyarakat Dukung Programnya
Diketahui sebelumnya, seorang oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau inisial GA diduga mencuri uang milik jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Modusnya oknum security tersebut mengambil uang dalam katu ATM milik korban Zubaidi Jaksa di Kejari Lubuklinggau di mesin ATM BRI depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggunakan PIN standar.
Diketahui ATM milik korban sempat tertinggal di mesin ATM depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 6 Maret 2023.
BACA JUGA:Daftar Nama Kades Terpilih di Pilkades Serentak Musi Rawas 2023
Kemudian ATM milik korban Zubaidi tersebut ditemukan warga lalu diserahkan kepada terduga pelaku GA yang ada di Pos Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dengan menggunakan PIN Standar, terduga pelaku GA berhasil menguras uang milik korban yang ada di ATM Rp10.000.000.
Kasus pencurian uang dialami korban Zubaidi itu terungkap pada Selasa, 7 Februari 2023.
BACA JUGA:Oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kuras Uang Jaksa di ATM BRI, Modusnya Sederhana
Saat itu korban Zubaidi menyadari saldo di ATM miliknya berkurang setelah mendapat notifikasi pemberitahuan Short Message Service (SMS) banking.
Mengetahui saldo ATM-nya berkurang, korban Zubaidi langsung melapor ke Bank BRI Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau.
Korban Zubaidi meminta kepada pihak Bank BRI mengecek transaksi penarikan ATM terakhir miliknya.
BACA JUGA:Gathering Kontraktor Bank Sumsel Babel Syariah Lubuklinggau Bersama Kontraktor Sukses Digelar
Setelah dicek ternyata penarikan terakhir dilakukan oknum Satpam di Pengadilan Negeri Lubuklinggau berinisial AG.
Terduga pelaku AG mendapatkan kartu ATM milik Zubaidi dari seorang warga yang akan melakukan transaksi di gerai ATM depan PN Lubuklinggau, Senin, 6 Februari 2023.
Lalu warga tersebut menyerahkan kartu ATM kepada GA Security yang bertugas di pos penjagaan gerbang Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
BACA JUGA:Nikmati Promo Spesial Ramadan 1444 H, Buka Vaganza All You Can Eat di Hotel Dafam Linggau
Diduga terduga pelaku menggunakan PIN Standar berhasil melakukan penarikan tunai dengan batas limit maksimal Rp10.000.000.
Pasca kejadian, Rabu 8 Februari 2023, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung mengamankan terduga pelaku GA.
Terduga pelaku GA diamankan saat sedang bertugas di pos pengamanan gerbang Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi akan melakukan pres rilis kasus ini kepada media, Jumat, 10 Maret 2023.(*)