LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang warga Lubuklinggau dihukum di Surabaya, karena melakukan kejahatan siber (hakcer).
Keduanya adalah Kgs Egi Pratama dan Prasetyo Bagus keduanya warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Serta, 2 orang rekannya, yakni Resky Dwi Aditya K tinggal di kontrakan wilayah Yogyakarta serta Thomas Defransa Putra Widjaya warga Kota Makasar Sulawesi Selatan.
Kgs Egi Pratama divonis hakim 10 bulan penjara serta diminta membayar denda Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurangan.
Terkait kasus ini, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan bahwa dalam kasus ITE, memang tidak ada locus delicti nya.
“Kalau kejahatannya ada di Jawa Timur tersangkanya bisa di Lubuklinggau," jelas mantan Kasubdit Ciber Polda Jawa Timur ini.
Kemudian persoalan putusan pengadilan, bahwa rumah mewah milik tersangka di Batu Urip disita untuk negara, menurutnya itu nantinya adalah kewenangan pengandilan.
Diberitakan sebelumnya kronologis pengungkapan kasus keempat terdakwa bermula Jumat 5 Agustus 2022 saat saksi Danny Habibie dan saksi Dicky Arta A melaksanakan patroli cyber di Kantor Unit 1 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Saat itu para saksi menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13.
Dalam beranda akun facebook tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”.
Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain.
BACA JUGA:Pedoman Pemberitaan Media Siber
Berdasarkan temuan tersebut kemudian saksi Danny dan saksi Dicky melakukan patrol cyber lebih lanjut pada grup-grup Telegram yang akhirnya menemukan satu grup Telegram didalamnya tergabung akun atas nama Thomas Alfa Edison.
Kegiatannya menyebarkan file scampage/website palsu mengatasnamakan Paypal.
Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky melakukan profiling hingga menemukan pemilik atau pengguna akun atas nama Thomas Alfa Edison tersebut adalah terdakwa Kgs Egi Pratama.
Kemudian Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan terdakwa Kgs Egi Pratama di Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Eka Marga RT.05 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Terbukti Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Vonisnya Lebih Rendah
Kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama berikut perangkat yang digunakannya. Yakni satu unit Laptop ROG Strix warna hitam beserta layar monitor eksternal.
Di dalamnya ditemukan bahan-bahan penyebaran scampage dan juga data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain hasil penyebaran scampage tersebut.
Lalu satu unit handphone Iphone 11 Promax warna hitam dengan nomor simcard 081370484655.
Di dalamnya terdapat grup telegram bernama Umbrella Gaming dan grup discord Umbrella Server yang digunakan berkomunikasi antara terdakwa Kgs Egi Pratama dengan anak buahnya.
Yakni Akun Telegram atas nama Mas Pras milik saksi Prasetyo Bagus dengan nomor telepon 081270563839.
Lalu Akun Telegram atas nama Resky milik saksi Resky Dwi Aditya dengan nomor telepon 081222400400.
Serta Akun Telegram atas nama Dendi milik saksi Thomas Defransa dengan nomor telepon 082235796291.
Kemudian 3 orang lainnya masuk dalam DPO yakni Bayu, Hengky dan Feri.
Menurut terdakwa Egi Pratama bahwa dia melakukan penyebaran scampage bersama-sama dengan anak buahnya.
Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pencarian terhadap salah satu anak buah terdakwa Egi Pratama.
Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 16.25 WIB team menemukan saksi Prasetyo Bagus di JalanKamboja RT.04 Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit handphone merk Iphone 11 warna merah milik saksi Prasetyo Bagus.
BACA JUGA:Sebulan Hilang, Mbah Abu Ditemukan di Lubuklinggau, Kondisinya Seperti ini
Dalam handphone tersebut terdapat aplikasi Telegram dan tergabung dalam group Telegram Umbrella Gaming.
Menurut saksi Prasetyo Bagus ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama.
Dirinya mendapatkan gaji Rp.10.000.000,- perbulan. Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yang diantaranya terdapat barang-barang milik terdakwa Egi Pratama.
Yakni satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Nomor senjata 086A07 warna silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).
BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi Dana Desa di Musi Rawas Ditahan Jaksa
Lalu 3 kotak peluru 9 MM merk Federal isi 50 biji (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).
Kemudian satu unit mobil merk Toyota Yaris beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).
Selanjutnya satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna hitam silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).
Serta satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna gold hitam (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).
Saksi Dicky dan team dari Unit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan profiling terhadap para anggota group Telegram Umbrella Gaming yang merupakan anak buah terdakwa Kgs Egi Pratama.
Kemudian ditemukan pemilik atau pengguna akun Telegram atas nama Resky dengan nomor 081222400400 adalah saksi Resky Dwi Aditya K.
Menurut saksi Resky Dwi Aditya ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama sejak tahun 2020.
Selama bekerja untuk terdakwa Egi Pratama saksi Resky Dwi Aditya mendapatkan ± 1.000 data-data kartu kredit milik orang-orang dari Negara Amerika Serikat.
BACA JUGA:Heboh Penculikan Anak di Palembang, Ini Pesan Polisi untuk Orang Tua
Sedangkan menurut saksi Thomas Defransa Putra ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama dengan mendapatkan gaji Rp.3.500.000,- hingga Rp.5.000.000,- perbulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)