Oknum Kades Korupsi Dana Desa di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Oknum Kades Korupsi Dana Desa di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Pelimpahan tersangka kasus korupsi dana dana dari Polres Musi Rawas ke Kejari Lubuklinggau--

 

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa menahan Pj Kades Sukakarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran (42).

 

Herman Sawiran ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau setelah pelimpahan dari Polres Musi Rawas, Kamis 24 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan SH didampingi Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Upaya Hukum M Jauhari SH menjelaskan telah menerima pelimpahan tersebut.

Menurutnya, Herman Sawiran adalah terdakwa dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya yang bersumber APBN 2019 dan 2020.

BACA JUGA:Mantan Pj Kades di Jayaloka Musi Rawas Korupsi Dana Desa, Nilainya Fantastis

"Telah diterima pelimpahan tahap 2 dugaan korupsi penyalahgunaan DD Ngestikarya tahun anggaran 2019-2020 dengan tersangka Herman Sawiran," katanya.

Hamdan menambahkan, kerugian negara akibat korupsi Dana Desa sebanyak Rp898.699.293.74 dan tersangka Herman Sawiran telah dititipkan ke Lapas Klas II Lubuklinggau.

"Kerugian Negara sebanyak Rp800 juta lebih dan saat ini tersangka telah dititipkan ke Lapas Lubuklinggau," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat Herman Sawiran dilakukan saat dirinya ditunjuk sebagai Penjabat (PJ) Kades Ngesti Karya di Kecamatan Jayaloka tahun anggaran 2019-2020. 

BACA JUGA:H Sulaiman Kohar: Tingkatkan Pelayanan Publik, Cegah Korupsi

Hasil audit BPKP, tindakan Herman Sawiran saat menjadi Penjabat Kades Ngesti Karya mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp898.699.293,74.

Kasus korupsi ASN di Kabupaten Musi Rawas ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyatakan berkas tersangka Herman Sawiran lengkap (P21), Kamis, 5 Januari 2023.  

Kasus korupsi APBDes Ngesti Karya ini disidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Musi Rawas. 

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Adi Kristianto melalui Kasi Intel Husni Mubarok didampingi Kasubsi Penuntutan Jauhari menyatakan tersangka ini merupakan ASN Kecamatan Jayaloka yang ditunjuk jadi Penjabat Kades Ngesti Karya.

BACA JUGA:Disebut-sebut Dalam Buku Merah Korupsi Papua, Tito Karnavia Bilang 'Sahabat Lama'

“Sampai saat ini kami sudah menentukan sikap bahwa berkas saudara Herman Sawiran dinyatakan Lengkap P21,” jelas Husni Mubarok.

Berkas perkara tersebut dari Polres Musi Rawas sudah lengkap dan menunggu Penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Pidsus Kejari Lubuklinggau.

Husni menyampaikan Korupsi Dana Desa disalah gunakan oleh PJ Kades Herman Sawiran senilai Rp 800 juta Dana APBDes. 

Terdiri dari DD, ADD, DBH dana bagi hasil untuk pembangunan fisik dan non fisik anggaran tahun 2019 dan 2020.

BACA JUGA:Performa Makin Gahar, Smartphone Rp 3 Jutaan Punya RAM 13GB, Ini Rahasia Infinix Zero 5G 2023

Menurut Husni, kronologis kejadian bermula tersangka Herman Sawiran ditunjuk selaku Penjabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas. 

Yakni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2019 Nomor : 652/KPTS/DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2020 Nomor: 363/KPTS/DPMD/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Laporan Hasil Audit Nomor LHA/265/ITDA/05/06/2020, tanggal 30 Juni 2022,” tambah Husni.

BACA JUGA:Ridho Yahya dan Giri Ramanda Diisukan Bergandengan Pilgub Sumsel 2024, ini Jawabannya

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan pada APDes Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019 dan 2020 telah mengakibatkan negara rugi Rp.898.699.293,74.

Perbuatan Herman Sawiran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. 

Dengan ancaman pidana paling rendah empat tahun dan paling lama lima belas tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: