Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejak terduga pelaku. Usai merudapaksa korban, terduga pelaku berkata "KALO KAU NGOMONG SAMO IBUK KAU, MATI KAU".
Ancaman yang dilontarkan terduga pelaku ini membuat korban takut dan tidak menceritakan ayah tirinya kepada ibu kandungnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)