LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan wartawan di Lubuklinggau dengan pelaku oknum anggota Brimob, berakhir damai.
Berdasarkan perdamaian para pihak, kemudian pihak Polres Lubuklinggau menyelesaikan perkara ini, melalui Restorative Justice (RJ), Rabu 8 Februari 2023.
Perdamaian melalui RJ ini dilakukan di Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, juga dihadiri Danyon Brimob Pelopor Petanang, AKBP Andiyano.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, antara Adio Septiawan alias Vhio, AKP Antoni dan Aries Sandratama, sudah ada kesepakatan perdamaian.
BACA JUGA:AKBP Ferly : Pihak Kecamatan dan Empat Kepala Desa Bersedia Ganti Rugi
"Perkara ini diselesaikan dengan damai melalui Resrorative Justice saling memaafkan tidak ada permusuhan," kata Kapolres.
"Mari kita menjaga Harkamtibmas di Kota Lubuklinggau karena tahun ini tahun politik," tambah Kapolres.
"Selesai perkara semuanya, damai menjadi saudara semua," terang Kapolres didampingi Kasat dan Kanit Reskrim Polres Lubuklinggau.
"Harapanya untuk kedua belah pihak menjadi saudara semuanya, tadi juga dilibatkan sebagai penengah Wawako Lubuklinggau Sulaiman Kohar," tutup Kapolres.
BACA JUGA:Identitas Pelajar SMP di Lubuklinggau yang Tewas Setelah Sepeda Motor Masuk Parit
Kemudian, untuk pencabutan perkara di Polres Lubuklinggau dicabut oleh kedua belah pihak dan di selesaikan RJ.
Sementara itu, sebelum bertemu di Polres Lubuklinggau, sudah dilakukan mediasi di rumah dinas Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuklinggau.
Mediasi langsung dipimpin Wawako H Sulaiman Kohar, Vhio didampingi ayah, ibu dan saudara laki-lakinya, Adika.
Hadir pula tim kuasa hukum, Febri Habibie Asril, Elvis Presley, Erlangga Armada dan Niki Agusti.
BACA JUGA:Emang Paling Digital, Bank Mandiri Torehkan Kinerja Apik di 2022