Sebelumnya seorang ayah di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan tega berbuat bejat kepada anak tirinya.
Terduga pelaku Andi Adenan (35) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Pria ini diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak tirinya inisial KAP (14).
BACA JUGA:Viral Video Syur Wanita Diduga SPG Yamaha Rekam Diri Lucuti Pakaian
Aksi bejat tersangka yang dilakukan sejak 2021 itu berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.(*)