MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Masih ingat dengan Ratna Sari (31) warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas?
Ya, dia adalah tersangka penipuan. Korbannya Julina (38) pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB, kasusnya dilimpahan penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan telah melimpahkan tersangka kasus perkara 378 KUHP.
"Kami sudah melimpahkan tersangka Ratna Sari, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-270/N.6.11/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).
"Tersangka, terlibat perkara 378 KUHP, kasus penipuan dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Zubaidi S.H," jelas AKP Indra.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga berpesan kepada Ratna Sari, nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.
"Kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain," tutupnya.
Seperti diketahui, Ratna Sari ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, di rumahnya, Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim dalam pemeriksaan, Ratna Sari mengakui melakukan dugaan penipuan ini.
Hanya saja ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka tidak mengakui melakukan penipuan hingga Rp406 juta. Namun ia mengaku menerima Rp372 juta.
“Tersangka mengaku menerima uang korban Rp372 juta, bukannya Rp406 juta sesuai laporan korban,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu 3 Desember 2022.
Kemudian uang Rp372 juta itu, diantaranya diserahkan kepada Dedi untuk membeli gula pasir Rp236 juta. Selanjutnya Rp136 juta diberikan kepada Feri untuk membeli minyak goreng.
“Jadi seperti itu pengakuan tersangka, uang yang diterima Rp372, semuanya sudah diserahkan kepada orang untuk membeli gula pasir dan minyak goreng,” jelas Kasat.
Sementara dalam laporan korban, Ratna Sari melakukan penipuan hingga Rp406 juta.
Adapun kronologisnya, Jumat 21 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, Ratna Sari mendatangi toko korban dengan modus menawarkan dan menjual barang-barang sembako kepada korban.
Sebelumnya memang antara korban dan tersangka sudah setahun berteman. Korban pernah belanja pada tersangka.
Dalam penawarannya kali ini, tersangka meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp406 juta agar bisa membeli sembako tersebut. Tersangka pun mengiyakan tawaran tersebut.
Lalu, setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka sekaligus tandatangan kwitansi penyerahan uang, barang sembako seperti gula pasir sebanyak 18 ton atau 174 sak, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak.
Dalam jual beli itu, ada kwitansi dengan materai Rp10 ribu, menjelaskan kalau barang tidak dikirimkan, uang dikembalikan selambat-lambatnya Rabu 9 November 2022, dan ditanda tangani tersangka.
Karena tidak ada itikat baik dari tersangka untuk mengembalikan uangnya sehingga korban melaporkan tersangka ke Polres Mura p/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel 16 November 2022. Korban berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap. (*)