Setelah itu Herwansyah mengendarai truk tersebut pergi dari SPBU untuk memindahkan minyak tersebut ke dalam dirigen yang berada di rumah.
Ia rencananya, menggunakan bbm solar subsidi tadi untuk kepetingan tambang pasir ilegal miliknya.
Sementara itu, anggota Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk tangki modifikasi mengisi BBM Solar di SPBU 23.316.16.
Selanjutnya anggota Polres Lubuklinggau Hendri Juarsya dan rekannya, meluncur ke SPBU. Namun truk sudah keluar dari SPBU.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Wilayahnya Terbakar, Lurah Pasar Satelit Lubuklinggau Berikan Penjelasan
Kemudian dilakukan pengejaran, pada saat dilakukan pemberhentian dan dilakukan pemeriksaan,ditemukan bahwa tangki mobil truk tersebut sudah terdapat tangki tambahan yang dimodifikasi.
Juga ditemukan BBM bersubsidi berjenis bio solar di dalam tangka. Selanjutnya Herwansyah dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Herwansyah tidak mempunyai ijin yang sah dalam membawa dan mempergunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar tersebut. (*)