LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil membongkar bisnis jual beli motor tanpa dilengkapi dokumen sah.
Bisnis jual beli motor “Surat Sebelah” ini melibatkan ibu dan anak di Kota Lubuklinggau.
Tersangkanya Angga Tri Saputra (25) dan ibunya Hadisah alias Isa (47) warga Jalan Patimura RT 01 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Hasil penyidikan sementara, modus terduga pelaku membeli motor “Surat Sebelah” dari Bogor Jawa Barat dengan harga dibawah standar.
BACA JUGA:Perempat Final Copa del Rey: Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid, Saling Jegal
Untuk motor jenis Honda Beat, rata-rata dibeli dari kerabat tersangka di Bogor dengan harga Rp8.000.000 hingga Rp8.500.000.
Motor “Surat Sebelah” itu dikirim dari Bogor Jawa Barat melalui ekspedisi Indah Cargo ke Kota Lubuklinggau.
“Hasil interogasi, tersangka Isa memesan 4 motor tersebut dengan Dahlan kerabatnya yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Rabu, 25 Januari 2023.
Tersangka Angga mengakui yang memesan 4 motor tersebut adalah ibu kandungnya.
BACA JUGA:Perempat Final Copa del Rey: Prediksi Valencia vs Athletic Bilbao, Tuan Rumah Lebih Diunggulkan
Tersangka melakukan pembayaran dengan cara tempo dan telah melakukan transfer uang kepada Dahlan Rp 8.000.000 melalui Rek BRI Lubuklinggau.
“Tersangka bertujuan menjual kembali motor tersebut untuk mendapatkan keuntungan berkisar Rp10.000.000,” terang AKP Robi Sugara.
Tersangka diamankan Tim Gabungan Unit Pidsus dan Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 24 Januari 2023.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti 5 motor tanpa dilengkapi dokumen sah.
BACA JUGA:BRI Liga 1: Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC, Kans Juara