Polres Musi Rawas Layani Vaksin Booster Ke-2 untuk Masyarakat Umum, Cek Syaratnya

Rabu 25-01-2023,15:54 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Polres Musi Rawas mulai Rabu 25 Januari 2023 melayani Vaksin Booster ke-2.

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan di Gedung Adtmani Wedhana, Mapolres Musi Rawas mulai pukul 08.00 WIB.

Khusus hari pertama, yang dilayani adalah seluruh personil Polres Musi Rawas dan polsek-polsek, yang berjumlah 566 personel.

Jika tidak selesai pada hari ini, maka akan dilaksanakan secara bertahap agar seluruhnya divaksinasi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK.,M.H., didampingi Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah dan Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan menjelaskan kegiatan ini kerjasama dengan Dinkes Musi Rawas.

 “Selain itu, Gerai Vaksin ini juga dibuka untuk masyarakat umum, jelas mantan Kapolres OKU ini.

Lebih lanjut, AKBP Danu sapaannya berharap dengan adanya kegiatan Gerai Vaksin ini semoga baik personel Polres Musi Rawas dan masyarakat Kabupaten Musi Rawas, bisa terbebas dari virus corona.

“Sekaligus, melaksanakan dan mensukseskan program presiden dan pemerintah pusat, oleh sebab itu Polri dalam hal ini Polres Musi Rawas ikut andil dalam pelaksanaan vaksin,” tutupnya.

Sementara itu bagi masyarakat yang hendak melakukan Vaksinasi Booster ke-2, harus mengetahui syarat-syarat vaksinasi, yakni:

1. Usia 18 Tahun Tahun ke Atas

Sama halnya dengan vaksinasi booster pertama atau ke-1, syarat Vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.

2. Lokasi Vaksinasi

Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19

3. Jenis dan Dosis Vaksin 

Kategori :