Dalam pasal 2B ayat (1) pada Perpres itu juga ditegaskan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
BACA JUGA:Liga 1: Prediksi Persik Kediri vs Madura United, Derby Jatim Beda Misi
Lalu ayat (2) dijelaskan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
a. Kegiatan perencanaan teknis, pengoperasian, dan pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol dilakukan melalui skema dukungan konstruksi dengan pendanaan dan pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah; dan/atau
b. Kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol dilakukan mela-lui skema pembayaran berkala berbasis layanan.
Berikut tahap pembangunan Jalan Tol Trans Sumatara sesuai Perpres No 131 Tahun 2022:
BACA JUGA:Sudah 3 Hari, Mbah Abu Belum Ditemukan, Kalau Ada Informasi Tolong Sampaikan
- Pembangunan Tahap I
1. Ruas Jalan To1 Medan – Binjai
2. Ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya
3. Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai
BACA JUGA:Mau Liburan Imlek ke Bengkulu, Ketahuilah ini Tarif Tol Taba Penanjung - Bengkulu
4. Ruas Jalan To1 Bakauheni - Terbanggi Besar
5. Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang
6. Ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung
7. Ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura
BACA JUGA:9 Tips Wajib Diketahui Pengguna Jalur Tol, Nomor 2 Harus Ada, Kalau Tidak Bisa Bahaya