BACA JUGA:Lanjutkan, Jalan Tol Bengkulu - Lubuklinggau Masih Ada Harapan Bisa Diwujudkan
Soal besaran ganti rugi tergantung luas tanah, yang harganya telah diatur oleh pemerintah.
Untuk mempermudah proses ganti rugi, pemerintah mengimbau kepada warga 11 desa tersebut untuk segera melengkapi dokumen lahan yang dilalui tol.
Setiap pemilik lahan tidak akan menerima ganti rugi yang sama, namun merujuk dari kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, ada warga yang menerima uang pengganti mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.(*)