JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap I dan sebagian Tahap II wajib selesai 2024.
Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.
“Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun2024,” demikian dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari Perepres Nomor 131 Tahun 2022.
Bila sampai batas waktu akhir PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak ketiga yang ditunjuk tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian.
BACA JUGA:Berhati-hatilah, Angkat Telepon dari Luar Bisa Bikin Kere!
“Dalam hal pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” lanjut bunyi pasal dalam Perpres tersebut.
Diketahui 14 ruas tol yang wajib dioperasikan selambat-lambatnya 2024 itu 3 diantaranya berada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Yakni ruas Tol Palembang-Simpang Indralaya dan ruas Tol Pematang Pangang-Kayuagung yang kini telah beroperasi.
Serta ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya- Muara Enim) diperkirakan selesai tahun ini.
BACA JUGA:Io, Bulan Jupiter yang bak Neraka Diduga Tempat Tinggal Alien! Kok Bisa?
Dalam peraturan presiden tersebut juga disebutkan dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra, dilakukan pengusahaan 14 ruas jalan tol kepada PT Hutama Karya (Persero).
Pengusahaan 14 ruas jalan tol Trans Sumatra sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero).
Dalam pasal 2B ayat (1) pada Perpres itu juga ditegaskan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
Lalu ayat (2) dijelaskan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
BACA JUGA:Mulai 6 Februari 2023 Beli Solar dan Pertalite Wajib Pakai QR Code, ini Cara Mendapatkannya