Ungkap kasus ini, berawal dari pengembangan ungkap kasus, dari September-Desember tahun 2022 di Polres Lubuklinggau.
"Dimana akhir tahun lalu, sebanyak lima LP (laporan polisi) ungkap kasus narkoba di Kota Lubuklinggau, sumber barangnya dari Tanah Periuk," kata AKBP Harissandi, dalam pers rilis Kamis 19 Januari 2023.
Kapolres mengatakan, Tanah Periuk memang bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Muffin Karamel Kue Keranjang Camilan Istimewa Imlek, Ini Resepnya
Namun dari hasil pengembangan kasus beberapa mengarah ke TKP Tanah Periuk.
Sehingga Polres Lubuklinggau bisa melakukan penangkapan di sana.
Para tersangka diancam dengan pasal 114 (1) jo 132 (1) dan atau 112 (1) jo 132 (1). "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres lagi. (*)