Miris, Remaja Putri di 3 Daerah Sumsel Ini Nikah Dini Alasannya karena Hamil Duluan

Kamis 19-01-2023,11:49 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Selain itu, meningkatnya pengajuan dispensasi nikah ini juga disebabkan adanya perubahan batasan usia menikah di undang-undang perkawinan.

Sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun. 

Jadi remaja putri yang usianya masih dibawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.

“Jika tidak mengajukan, maka KUA tidak mau menikahkannya,” tegasnya.

BACA JUGA:Membeli LPG Menggunakan KTP, Warung Tidak Boleh Jual, Ini Aturannya

Setiap remaja yang mengajukan dispensasi nikah, akan mereka mediasi dengan memberikan nasihat. 

Saat itu kedua orang tua dan calon besan dihadirkan di Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Ditambahkannya pengajuan dispensasi yang ditolak karena beberapa faktor, salah satunya tidak bisa membuktikan syarat yang kami minta. 

“Seperti tahun 2021 lalu, ada satu kasus alasan pernikahan mereka karena n dipaksa oleh kedua orangtuanya, namun tidak bisa dibuktikan. Sehinggah saat itu perkara tersebut kami tolak,” terangnya.

BACA JUGA:Ngeri, Ini 7 Azab Anak Durhaka di Lubuklinggau yang Bikin Ayahnya Meninggal Dunia

Secara ilmiah lanjutnya, memang belum ada penelitian apa faktor yang menyebabkan banyaknya yang mengajukan dispensasi nikah. 

Namun 90 persen karena pergaulan bebas remaja, yang berujung pada Married by Accident (MBA) atau hamil diluar nikah.

Ia pun menambahkan, untuk syarat-syarat membuat dispensasi nikah di Pengadilan Agama  Lubuklinggau yakni Surat Permohonan orang tua yang mau dinikahkan.

Lalu foto kopi KTP kedua orang tua wali, fotokopi KK, fotokopi KTP atau KIA dan/atau akta kelahiran Anak.

BACA JUGA:Selain Lubuklinggau, ini Lokasi Persembunyian Ronaldo, Begal yang Viral se-Indonesia

Kemudian Fotokopi KTP atau KIA dan/atau akta kelahiran calon Suami/ isteri, dan Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.

Kategori :