Serta rekomendasi Psikolog untuk Anak yang berusia di bawah 17 tahun, surat keterangan dari Dokter/Bidan jika Anak dalam keadaan hamil.
Yang disetujui dalam dispensasi nikah apabila telah memenuhi syarat dan sebaliknya yang tidak disetujui tdak memenuhi syarat sesuai dengan PERMA nomor 5 tahun 2019.
Alasan yang mengajukan dispensasi nikah yakni orang tua/pihak keluarga mengajukan, ditakutkan terjadi perbuatan/sesuatu yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Liga Inggris: Prediksi Manchester City vs Tottenham Hotspur, Duel Dua Tim Terluka
Ada juga alasannya karena catin perempuan telah hamil.
Ia juga menghimbau penurunan angka dispensasi kawin dari tahun ke tahun harus menjadi tanggung jawab bersama.
Karena besarnya resiko perkawinan anak dibawah umur, seperti kemungkinan akan terhentinya pendidikan bagi anak yang wajib belajar 12 tahun,
Belum siapnya organ reproduksi anak, belum lagi dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak, dan besarnya potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Coppa Italia: Prediksi Juventus vs Monza, Laga Pengobat Luka
Sehingga harus bahu membahu, mulai dari lingkup kecil keluarga, dunia pendidikan, pemerintahan harus satu kata dalam membina, membimbing generasi muda kedepan sebagai penerus bangsa.
Keluarga sebagai salah satu pilar bangsa bisa kita wujudkan dengan meminimalisir pernikahan anak dibawah umur. (*)