LUBUKLINGGAU, LINGGAU POS.CO.ID – Tim Gabungan Polres Lubuklinggau melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca terbakarnya gudang yang diduga menimbun BBM Ilegal.
Gudang tempat penyimpanan BBM diduga ilegal itu ternyata berkedok Pangkalan LPG yang memiliki izin.
Kebakaran gudang diduga menyimban BBM Ilegal tersebut terjadi Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil pemeriksaan sementara, penyebab kebakaran diduga akibat konsleting listrik lalu menyambar tabung gas yang juga berada di gudang tempat menyimpan BBM Ilegal tersebut.
BACA JUGA:Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Lubuklinggau Terbakar
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan usai menerima laporan kejadian kebakaran, Tim Gabungan dipimpin AKBP Harissandi langsung turun ke lokasi kejadian.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Satuan Intelkam, Polsek Lubuklinggau Utara serta Anggota SPKT Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Utara.
Setelah api berhasil dipadamkan, Tim Ident Inafis Sat Reskrim Polres lubuklinggau langsung melakukan olah TKP.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan gudang yang terbakar tersebut merupakan Pangkalan Gas LPG 3 Kg PURMALISA milik Hermansyah dan istrinya Purmalisa.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Wilayahnya Terbakar, Lurah Pasar Satelit Lubuklinggau Berikan Penjelasan
Hasil pemeriksaan dari keterangan Hermansyah dan saksi lain serta olah TKP, kebakaran diduga berasal dari konsleting arus listrik sambungan kabel mesin air di garasi mobil.
Kemudian api dengan cepat menyambar dan membakar jeriken berisikan BBM jenis Solar diduga ilegal.
Kobaran api terus membesar membakar barang di sekitar lokasi kejadian.
Hasil olah TKP ditemukan dua jeriken ukuran 35 liter diduga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
BACA JUGA:Formasi Lengkap, Rhoma Irama Tampil di Gedung Kesenian Lubuklinggau, ini Lagu yang Dinyanyikan