JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Vonis 10 bulan kasus pemerkosaan di Lahat, menjadi perhatian Raffi Ahmad.
Seperti diketahui dua pelaku pemerkosaan di Lahat divonis 10 bulan oleh hakim. Dan sebelumnya, keduanya dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkaitan dengan kasus ini, kemudian pengacar Hotman Paris Hutapea meminta Raffi Ahmad berkomentar.
Seperti diungkap Raffi Ahmad yang diminta komentar oleh Hotman Paris di sebuah acara di salah satu televisi swasta nasional.
BACA JUGA:Ini Reaksi Hotman Paris Hutapea Setelah Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot
Raffi meminta adanya hukuman berat bagi pelaku pemerkosa itu. Apalagi ia ingat memiliki dua adi perempuan.
“Saya punya adik dua orang. Saya merasakan isi hari Pak Wanto,” kata Raffi.
“Saya mengimbau pelaku pemerkosaan dikenakan sanksi sewajar-wajarnya dan seberat-beratnya,” kata Raffi.
Sementara, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lewat unggahan terbaru di Instagramnya menyampaikan, dia sudah dihubungin dua pejabat dari Kejagung RI terkait tindak lanjut kasus pemerkosaan siswi SMA berinisial Bunga (17) di Lahat.
BACA JUGA:Gara-gara Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot Kejagung
“Pertama telepon dari Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Bapak Fadil yang memberitahukan kalau hari ini Kejari Lahat sudah diperintahkan untuk naik banding atas putusan hakim,” kata Hotman.
Kemudian, dia mendapatkan telepon dari Kapuspenkum Kejagung RI.
“Pak Ketut, Kapuspenkum Kejagung memberitahukan, akan diumumkan sanksi yang sangat tegas kepada Kajari Lahat dan oknum penuntut umum yang telah menuntut sangat ringan kepada dua pelaku pemerkosaan,” tutur dia.
Hotman juga mengatakan, masih menunggu kabar lebih lanjut dari aparat penegak hukum di Lahat.
BACA JUGA:Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding