Usai mendengarkan vonis, baik kedua terpidana maupun JPU menyatakan menerima.
Diketahui perbuatan Yessi Gasela dan Riky Fatra dilakukan pada Sabtu 9 Juli 2022, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di kontrakannya Jalan Wakaf RT 02 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Awalnya saksi Andi Syahputra , dan saksi Andika RL anggota Polres Lubuklinggau, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika dalam rumah kontrakan dihuni Riki dan Yessi.
Kemudian saksi Andi Syahputra, dan saksi Andika bersama anggota Satres Narkoba menuju lokasi tersebut.
BACA JUGA:Menurut Polisi ini Penyebab Motor Terbakar di SPBU Jalan Lingkar Selatan Lubuklinggau
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu berada dilantai ruang belakang.
Menurut keterangan kedua terpidana Yesi, sabu tersebut adalah milik Rio dititipkan kepadnya untuk diberikan kepada suamimya Ricky.
Selanjutnya kedua terpidana dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut. (*)