Laki-laki Sumatera Selatan Tidak Direkomendasikan Beristri 2, Bisa Menyebabkan Jomblo Bertambah

Minggu 08-01-2023,16:13 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

 

"Untuk bagaimana menekan kasus KDRT OKUS ini, sehingga berujung pada perceraian,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Teknologi Pengenalan Wajah Error, Polisi Salah Tangkap

Di Palembang juga naik. Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang Rodiyatul mengatakan, jumlah cerai gugat pada tahun 2022 berjumlah 2.259 dan cerai talak 6.44 yang diterima. Sedangkan tahun 2021, cerai gugat (CG) 2.248, cerai talak (CT) 617 yang diterima.

 

“Saya melihat faktor penyebab terjadinya perceraian yakni perselisihan, ekonomi, KDRT serta lain-lainnya,” ungkapnya.

 

Menurutnya, sepanjang 2022 jumlah janda di Palembang juga lebih banyak dari duda. Sebab itulah, dia berharap adanya dukungan dari warga agar sebelum melaukan gugatan cerai. Sebaiknya melakukan mediasi dengan keluarga terlebih dahulu juga.

 

“Jadi pikir-pikirkan matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palembang,” bebernya.

 

BACA JUGA:Tahan! Jangan Marah, Ini Cara Redam Emosi dengan Cepat

Tingginya kasus cerai juga tercermin dari peningkatan laporan kasus KDRT di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumsel.

 

Kepala Dinas, Henny mengatakan, laporan pada 2021 hanya dua kasus dan pada tahun lalu ada 9 kasus. “Ada peningkatan tapi itu hanya angka,” ujarnya.

 

Menurut Henny, banyak sekali kasus KDRT yang tidak dilaporkan. Korban khususnya perempuan lebih memilih diam saat terjadi KDRT. Padahal, kata dia, perempuan harus berniat ngomong saat terjadi KDRT agar tidak terjadi lagi.

 

“Banyak yang diam dengan berbagai alasan termasuk karena anak, ekonomi dan lainnya,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Mulai Tayang! Tiga Film ini di Bioskop Cinepolis Lippo Plaza Lubuklinggau, Cek Jadwalnya

Dia melanjutkan pihaknya siap mendampingi perempuan yang menjadi korban KDRT. Lapor saja, pendampingan diberikan gratis,” ujarnya.

 

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPAPM Kota Palembang, Rendriansyah, mengatakan, untuk korban KDRT mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA.

 

“Pendampingan psikolog dan pendampingan pelaporan ke kepolisian sampai dengan persidangan,” katanya.

 

Korban KDRT ini, lanjut nya. Untuk sejauh ini yang ada hanya dari perempuan. Walaupun tidak menutup kemungkinan adanya laki-laki yang menjadi korban KDRT.

 

BACA JUGA:Tol Muara Enim dan Betung Beroperasi, Siang Hari Warga Lubuklinggau Bisa Foto di Jembatan Ampera

“Iya selama ini yang melapor hanya perempuan, kalau laki-laki pria mungkin ada yang menjadi korban, tapi malu untuk melaporkan,” tukasnya. (*)

 

Kategori :