Menurutnya, hampir sebagian besar perkara yang masuk diputuskan, karena saat mediasi memilih tetap berpisah. “Ya ada sebagian yang damai, itu karena pemicu karena pertengkaran, kalau itu perselingkuhan itu semua ingin untuk berpisah,” ungkapnya.
BACA JUGA:Cara Ganti Foto Profil Telegram Orang Lain yang Muncul di Kontak Kita
Dia juga menegaskan jika, setiap Jumat, PA juga melakukan penyuluhan untuk mencegahnya. “Di proses persidangan juga ada mediasi, itu untuk mencegah perceraian,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih cukup tinggi. Dari pengajuan persidangan kasus yang masuk, banyak berakhir dengan perceraian. Hanya sedikit sekali yang bisa selesai atau damai.
“Jumlahnya masih cukup banyak,” kata Ketua PA Baturaja melalui Panitera Muda Permohonan, Karmawati Shi.
Jumlah pengajuan perkara pada 2022 ada sebanyak 733 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 725 kasus sudah diputus.
BACA JUGA:Celine Evangelista: Gegara Ini, Ogah Nuntut Nafkah dari Mantan Suami..!
Sisanya akan selesai pada Januari 2023. Di antaranya, 474 merupakan kasus cerai gugat (pengajuan perempuan), dan 137 cerai talak (pengajuan laki laki).
Menurutnya, dalam proses sebelum masuk tahapan persidangan, hakim sudah berupaya untuk melakukan mediasi. Upaya perdamaian masih terbuka dan jadi opsi setiap sidang dilakukan.
Untuk faktor penyebab terjadi perceraian beragam. Dominan karena faktor ekonomi mencapai 40 persen. Lalu, faktor perselisihan dan pertengkaran atau ketidakcocokan dalam keluarga.
Lalu, karena adanya pihak ketiga, atau pasangan yang selingkuh yang diperkirakan sekitar 10 persen.
BACA JUGA:Cara Ganti Foto Profil Telegram Orang Lain yang Muncul di Kontak Kita
Faktor cerai talak dari pria dikarenakan perempuan tidak taat atau patuh. Ada juga faktor ekonomi seperti istri yang banyak berutang tanpa sepengetahuan suami.
Diakuinya, dampak dari perceraian tidak hanya kepada pasangan tersebut saja. Tapi juga kepada anak anak yang memberikan efek negatif. Khususnya, masalah mengenai bagaimana mengenai hak asuh terhadap anak.
Lalu, di OKU Selatan, kasus cerai 2022 ini naik, jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Dari sebelumya tahun 2021 total ada 456 menjadi 483 di tahun 2022 untuk gugatan dan permohonan perceraian.
“Rinciannya, dari 483 ini, yakni 300 gugatan cerai (Guagatan dari Istri), 81 di antaranya talak, dan sisanya permohonan lain,” ungkap Yudi Hermawan SHI, Humas Pengadilan Agama OKU Selatan.
Untuk alasan perceraian, lanjutnya saat ini gugatan yang masuk ke pengadilan karena banyak faktor. Mulai dari tingkat pertama yakni adanya perselisihan, kedua faktor ekonomi, dan ketiga adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
“Tertinggi memang masih karena alasan perselisihan, namun untuk KDRT ini kita cukup prihatin karena masuk tiga tertinggi di OKUS. Yakni ada 75 kasus sepanjang tahun 2022, mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yakni total 53 kasus,” ungkapnya.
Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian bersama tidak hanya dari pengadilan Agama, tetapi Pemda kedepan.