Laki-laki Sumatera Selatan Tidak Direkomendasikan Beristri 2, Bisa Menyebabkan Jomblo Bertambah

Minggu 08-01-2023,16:13 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

 

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Laki-laki yang berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel), sebaiknya tidak memiliki istri lebih dari satu atau beristri 2.

 

Karena dari tahun ketahun jumlah perempuan di Sumsel, semakin sedikit dibandingkan dengan jumlah laki-laki di Sumsel.

 

Bukan hanya secara general di Provinsi Sumatera Selatan ini, namun juga sama halnya dengan di kota dan kabupaten yang ada di Sumsel.

 

Jumlah perempuan di setiap kota dan kabupaten di Sumsel lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah laki-laki.

 

BACA JUGA:Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding

Makanya, kalau sampai ada yang beristri 2 atau lebih, maka bisa menyebabkan jomblo laki-laki semakin banyak di Sumsel.

 

Hal ini dilihat berdasarkan data Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Selatan.

 

Bahkan menurut BPS Sumsel, sejak 3 tahun terakhir, yakni 2019, 2020 dan 2021, jumlah penduduk laki-laki di Sumsel lebih banyak dari jumlah perempuannya.

 

Pada 2019, ada 4.308.108 jiwa laki-laki, sementara perempuan terdata 4.189.088 jiwa. Atau lebih banyak 119.020 jiwa laki-laki, dibandingkan perempuan.

 

BACA JUGA:Warga Musi Rawas dan Lubuklinggau yang Lahannya Dilalui Jalan Tol, Bisa Jadi Orang Kaya Baru

Selanjutnya pada 2020, tercatat 4.357.996 jiwa laki-laki, dan perempuan 4.242.769 jiwa. Lebih banyak 115.227 orang laki-laki dibandingkan perempuan.

 

Sementara pada 2021, ada 4.360.069 jiwa laki-laki, sedankan perempuan 4.190.780 jiwa. Sehingga lebih banyak 169.289 jiwa laki-laki dibandingkan perempuan.

 

Masalah Ekonomi dan KDRT, Membuat Janda di Sumatera Selatan Semakin Banyak

 

Kasus perceraian di Sumsel meningkat. Hampir semua pengadilan agama (PA) mencatatkan itu. Ini membuat janda baru semakin banyak saja.

 

BACA JUGA:Pengerjaan Fisik Tol Jambi – Betung Sumatera Selatan Terancam Tertunda, Ternyata Masalahnya Angka 30 Persen

Yang paling mendominasi kasus perceraian lantaran masalah perekonomian dan juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),

 

Contohnya di Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih. Sepanjang 2022 tercatat 333 kasus perceraian.

 

“Angka tersebut mengalami penambahan sekitar 20 perkara dari tahun sebelumnya,” kata Ketua PA Prabumulih, Lukmin SAg ME. Dia menjelaskan, di PA Prabumulih. Ada 479 perkara. Mayoritas memang kasus perceraian itu.

Kategori :