Kapolda Sumatera Selatan Larang Orgen Tunggal Putar Musik Remix, Sikok Bagi Duo jadi Nol

Minggu 08-01-2023,08:59 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan).

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.

BACA JUGA: 7 Tempat Karakoe di Lubuklinggau Sumatera Selatan, Nomor 1 Tak Perlu Susah Tinggal Nyanyi

Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Sudah Siapkan Jalan Exit Tol, Namun Trase Jalan Tol Berubah

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.

Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain.

Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

BACA JUGA:Tol Muara Enim dan Betung Beroperasi, Siang Hari Warga Lubuklinggau Bisa Foto di Jembatan Ampera

Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia.

Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah:

Narkotika Jenis Sintetis.

BACA JUGA:Celine Evangelista: Gegara Ini, Ogah Nuntut Nafkah dari Mantan Suami..!

Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit.

Kategori :