Yogi Petai, Perampok Terkenal di Lubuklinggau, Ternyata Mahir Standing Motor

Selasa 03-01-2023,11:33 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

 

Tim Macan Linggau kemudian mencari informasi keberadaan Yogi Petai.  

BACA JUGA:Sejak 1 Januari 2023, ETLE di Musi Rawas Sudah Aktif, Berikut Pelanggaran yang Ditindak dan Besaran Denda

 

Alhasil didapat informasi terduga pelaku Yogi Petai sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau.

 

Atas dasar bukti permulaan yang cukup, Senin, 2 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB melakukan operasi penangkapan terhadap terduga pelaku.

 

Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.   

 

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Yogi Petai berusaha melarikan diri. Selain itu pihak keluarga mencoba menghalangi petugas melakukan penangkapan,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Senin, 2 Januari 2023 malam.

BACA JUGA:Arsenal vs Newcastle United: Amankan Tahta Puncak

 

Selanjutnya kata Robi, dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri.

 

Sempat terjadi kejar-kejaran petugas dengan terduga pelaku Yogi Petai.

 

Tersangka sempat masuk ke warung milik orang tuanya dan masih berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong.

 

“Tersangka mencekik leher petugas, namun berkat kesigapan Anggota Tim Macan Linggau terduga pelaku Yogi Petai berhasil diamankan,” jelas AKP Robi Sugara.

BACA JUGA:Video Syur Diduga Rezky Aditya Viral, Citra Kirana Malah Ingin Punya Anak Lagi

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah dompet warna Cokelat.

 

Lalu satu unit motor Honda Vario BG 2432 HV, satu kartu ATM Bank BCA, satu kartu ATM Bank BRI.

 

Kemudian satu lembar foto tersangka, satu lembar Copy Surat Keterangan Domisili dikeluarkan Lurah Pasar Pemiri atas nama Dede Yogi Saputra.  

 

Hasil interogasi tersangka Yogi Petai mengakui telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana laporan korban.

 

BACA JUGA:Krisdayanti Bongkar Rahasia Awet Muda, Malah Kena Sentil Netizen

“Tersangka merupakan residivis tiga kali melakukan tindak pidana Curas,” tegas AKP Robi Sugara.

 

Hasil penyidikan sementara, tersangka Yogi Petai terlibat 3 laporan polisi.

 

Pertama LP/B- 57/V/2022/LLG/SEK BRT tanggal 09 Mei 2022 an. Pelapor an.Tri Haryanto, Perkara Percobaan CURAS Pasal 365 jo 53 KUHP.

Kategori :