Selama dua hari di gadung KPK Jakarta, Ridwan Mukti mengaku sama sekali tidak diperiksa.
Sampai pada akhirnya Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Ini Resep dan Cara Membuat Pempek Kulit yang Gurih dan Enak Banget!
“Dalam berita acara pemeriksaan saya katanya menerima fee proyek 10 persen. Ternyata pengakuan dari (saksi yang diperiksa penyidik) meminta maaf kepada saya karena dirinya diminta melakukan rekayasa keterangan,” jelas Ridwan Mukti.
Ridwan Mukti mengaku sempat meminta rekonstruksi alat bukti yang dijadikan senjata menjerat dirinya sebagai tersangka.
Namun sayangnya rekonstruksi tersebut tidak dipakai sebagai alat bukti penyidikan.
“Bagi saya berpolitik itu hanya ada dua. Menang dan kalah. Saya menjalani hukuman bukan berarti saya salah tapi saya kalah,” tegas Ridwan. (*)