Selain Harga Rokok Naik, 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan

Senin 26-12-2022,18:36 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Harga paling rendah Rp290,00 (cukai Rp30,00)

Cerutu (CRT) Tanpa golongan:

Lebih dari Rp198.000,00 (cukai Rp110.000,00)

Lebih dari Rp55.000,00 - Rp198.000,00 (cukai Rp22.000,00)

Lebih dari Rp22.000,00 - Rp55.000,00 (cukai Rp11.000,00)

Lebih dari Rp5.500,00 - Rp22.000,00 (cukai Rp1.320,00)

Harga paling rendah Rp495,00 - Rp5.500,00 (cukai Rp1.320,000)

Nah bagi ahli hisap, mungkin sudah saatnya berusaha untuk mengurangi rokok karena kenaikan ini diproyeksi hingga dua tahun ke depan.(*)

 

Kategori :