Selain Harga Rokok Naik, 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan

Senin 26-12-2022,18:36 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir.

BACA JUGA:Cocok untuk Liburan Akhir Tahunmu, Ini 5 Pantai Hits di Lampung

Sementara, untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.

Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.

Terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai T.A. 2023.

Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 pada awal Januari 2023. Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau.

BACA JUGA:Ngakunya Lapar dan Haus, Eh Ngak Tahunya Cuma Modus

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Di tahun 2022, lebih dari 37 ribu penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan.

Angka ini meningkat hampir 28 persen dari penindakan di tahun 2021. Keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari strategi pengawasan yang terdiri dari kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir, kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan, unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal.

Kebijakan cukai hasil tembakau mengakomodasi kepentingan banyak pihak, sehingga kolaborasi dengan para pihak terkait merupakan prasyarat keberhasilan perumusan dan pelaksanaan kebijakannya.

“Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” tutup Menkeu.

Adapun harga rokok yang ditetapkan pemerintah tahun 2023 mendatang berdasarkan Permenkeu Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris adalah dikutip dari idxchannel.com sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.055,00 (cukai Rp1.101,00)

Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.255,00 (cukai Rp669,00)

Sigaret Putih Mesin (SPM):

Kategori :