LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Liburan natal dan tahun baru sudah dimulai. Sekolah sudah meliburkan siswa siswanya sejak minggu kedua Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
Para orang tua pun sudah menyiapkan kegiatan liburan yang akan dilakukan. Baik mudik bagi yang merayakan natal, atau liburan ke berbagai destinasi wisata.
Namun perlu diketahui karena kasih dalam kondisi pandemi maka syarat melakukan perjalanan salah satunya vaksinasi.
Biasanya wajib sudah vaksin booster untuk dewasa dan vaksin kedua untuk anak-anak.
BACA JUGA:Dirut SEG dan RBMG Raih Gelar Doktor dengan Pujian
Namun mulai Senin 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
BACA JUGA:Avatar 2 Tayang di Cinepolis Lippo Plaza Lubuklinggau, Cek Jadwalnya
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua