BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2023, Seluruh SPBU Tidak Lagi Menjual Bensin
“Terduga pelaku nekat membacok korban lantaran tidak terima dipukul korban setelah keduanya cekcok mulut saling ejek," terang Yogie, Minggu, 18 Desember 2022.
Selain mengamankan terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju muslim yang berlumur darah.
Lalu satu helai sarung bermotif garis-garis berwarna hijau dan satu bilah pisau parang bergagang abu-abu.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," jelasnya.
BACA JUGA:Duduk di Belakang Rumah, Pemuda Dusun di Muratara Sumatera Selatan Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Berlaku Tahun Depan, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina
Yogie menghimbau kepada masyarakat dalam wilayah hukum Mapolsek Lawang Kidul, untuk hidup rukun dalam bertetangga.
Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan.
"Saya menghimbau kepada masyarakat supaya menjaga sikap, ucapan dan prilaku sehingga terciptanya keharmonisan dalam rukun tetangga," pesan Yogie. (*)