MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kelakuan Ismail (33) warga Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Provinsi Sumatera Selatan benar-benar bejat.
Pria ini tega melakukan pencabulan terhadap adik kandungnya.
Korban inisial JMI (19) warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi bejat tersangka Ismail dilakukan Rabu, 14 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban.
BACA JUGA:Ini Dia Pelaku Pencurian Sepeda Motor di DPRD Muratara
Atas perbuatannya, Ismail kini diamankan di Polsek Rawas Ulu guna kepentingan penyidikan.
Tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 39 / XII / 2022 / Sumsel / Muratara / Sek Rws Ulu tanggal 14 Desember 2022.
Kronologis kejadian bermula korban pada Rabu, 14 Desember 2022 tertidur lelap di rumahnya.
Beruntung sekira pukul 02.00 WIB, korban terbangun karena merasa ada yang meraba-raba bagian alat vitalnya.
BACA JUGA:Polisi Bakar 6 Pondok di Tepi Sungai Rawas Muratara
BACA JUGA:Keren, Pria Tamatan SMP di Bengkulu Berhasil Membudidayakan Bunga Rafflesia
Saat terbangun korban kaget melihat tersangka yang sudah melepas pakaian yang digunakan korban.
Kapolres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan, AKBP Ferly Rosa melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana membenarkan adanya kejadian dialami korban.
Tersangka terancam dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.