Seperti diketahui sebelumnya, BSU diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yang merupakan Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Bukan PNS, TNI dan Polri. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Sementara itu, megang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa dapat bantuan sosial (bansos) pada tahun 2023.
BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Ingin Dapatkan Bansos 2023, Berikut Syaratnya
Bansos ini akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat seperti telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (*)