JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Yatim piatu adalah anak yang belum baligh namun ditinggal meninggal kedua orang tuanya.
Sementara jika yang meninggal adalah ayahnya disebut yatim. Sebaliknya jika ibunya yang meninggal disebut piatu.
Makanya jika yatim piatu, artinya kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.
Di dalam Agama Islam, yatim piatu ditempatkan sebagai yang utama dalam pemberian santunan, dibandingkan yatim dan piatu saya.
BACA JUGA:Area Terlarang Janda Muratara Iritasi, Penyebabnya Bikin Masuk Penjara
Hal ini bisa dimaklumi karena anak-anak tersebut tidak hanya mengalami kondisi kekurangan secara materi.
Tapi mereka juga kurang mendapatkan rasa kasih sayang dari kedua orang tua, sehingga lebih utama dan perlu diperhatikan.
Karena itulah, mulai Desember 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos untuk anak yatim piatu.
Perbulannya, anak yatim piatu akan mendapatkan bansos sebesar Rp 200.000 per bulan.
BACA JUGA:Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan Bansos di 2023 Mendatang, Cek Syaratnya
Demikian disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu.
Menurut Mensos Risma, bantuan tersebut akan menggunakan dana tambahan yang telah diterima Kemensos dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 400 Milyar.
Direncanakan, bansos ini akan menyasar target penerima sebanyak 946.863 anak yatim piatu di Indonesia.
“Kami juga dapat tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 400 miliar.
BACA JUGA:Daftar Bansos Baru yang Disalurkan 2023, Buruan Cek Nama Anda di Link Berikut