1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH Dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.
Bagi Pemilik Kartu KIS PBI, pada 2023 nanti berpotensi mendapatkan bantuan PKH.
Bansos PKH di tahun 2022 menargetkan bantuan sosial kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
BACA JUGA:Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka, Begini Caranya
Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini harus sudah terdaftar di DTKS.
Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.
Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bansos maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.
2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako
BACA JUGA:Yummy, Mom ini Resep Bolu Pandan Keju yang Enak dan Bikin Ngiler
Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini sama seperti Bantuan PKH yaitu sudah terdaftar di DTKS.
Target bantuan ini adalah 18,8 juta keluarga.
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan ini ditargetkan kepada siswa-siswi yang telah terdaftar di DTKS.
BACA JUGA:Yuk Cobain Aplikasi Al Avatar yang Lagi Viral, Ini Caranya
Bagi siswa-siswi yang telah memiliki kartu KIS PBI yang terdaftar di DTKS pada 2023 nanti berpotensi menerima bantuan PIP.