Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya.
Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Ketahui 4 Penyebab Rasa Sakit Saat Berhubungan Seks, Ini Penjelasannya
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan ini masyarakat mendapat bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. Dana ini bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan.
BPNT diprediksi akan bisa diterima pada bulan Januari 2023. Namun kepastian ini harus menunggu informasi dari Kemensos apakah akan cair setiap bulan atau 3 bulan sekali.
Seorang suami mengintai istrinya dan lihat apa yang terjadi di kamera tersembuny
BACA JUGA:Ajay Bantah Merudapaksa Siswi SD, Tapi Korban Bilang: Benar Tante Dio yang Ngucak Aku
3. Kartu Indonesia Sehat/KIS PBI
Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah.
4. PIP Kementerian Agama
Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. Besaran bantuannya pun sama dengan PIP Kemendikbud.
BACA JUGA:Film Haunted Universities dan Comeback Home Tayang di Bioskop Cinepolis Lippo Plaza Lubuklinggau
5. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek
Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat.
Pada tahun 2022 proses penyalurannya dibagi menjadi 3 termin. Bantuan ini masih belum memenuhi kuota, jadi ada kemungkinan di akhir 2022 masih akan ada proses pencairan bantuan PIP.