Kronologisnya, tersangka Arham Basofi alias Yan diantar Ardi mendatangi toko milik korban Aditya.
Kemudian tersangka Arham meminta ditarikkan uang Rp6.500.000 menggunakan alat EDC BRI Link milik korban.
Alasannya, ia sudah mengirimkan uang ke rekening BRI milik korban melalui ATM, dan bukti sudah transfer dari alat EDC namun print out tidak keluar, dengan alasan pending.
Karena percaya, apalagi tersangka mengaku adalah polisi dan mengenakan pakaian angkatannya saat mejadi Polisi, korban pun menyerahkan uang tunai Rp6.500.000.
BACA JUGA:Mantan Polisi Asal Muratara Viral di Medsos, Tim Macan Linggau Langsung Bergerak
Namun setelah tersangka pergi, diketahuilah bahwa transfer tersebut tidak masuk ke rekening korban. Sehingga rekaman video CCTV aksi tersangka viral di medsos.
Berdasarkan video tersebut, drivir ojel maxim, Ardi kemudian membuat klarifikasi dengan Tim Macan Linggau.
Dari keterangan Ardi diketahuilah tersangka yang sebenarnya. Kemudian Tim Macan Linggau koordinasi dengan Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya petugas gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel menangkap tersangka Arham Basofi alias Yan tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Kapolres Muratara: Kecelakaan Sudah Bersaing Menjadi Penyebab Kematian, Selain Kanker dan Jantung
Dari pecatan polisi ini, petugas juga mengamankan HP Oppo dan ATM BCA. Setelah interogasi, tersangka diserahkan ke Polsek Kota Padang.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka ia sudah empat kali melakukan aksi ini, namun hanya satu kali berhasil yakni di tempat korban Aditya.
Kemudian uang hasilnya, dimasukkan ke rekening BCA milik tersangka Rp6.000.000. Sementara Rp500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. (*)