Dari keterangan Ardi diketahuilah tersangka yang sebenarnya. Kemudian Tim Macan Linggau koordinasi dengan Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya petugas gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel menangkap tersangka Arham Basofi alias Yan tanpa perlawanan.
Dari pecatan polisi ini, petugas juga mengamankan HP Oppo dan ATM BCA. Setelah interogasi, tersangka diserahkan ke Polsek Kota Padang.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka ia sudah empat kali melakukan aksi ini, namun hanya satu kali berhasil yakni di tempat korban Aditya.
BACA JUGA:Saat Hamil Disarankan Jangan Tidur Terlentang, Ini Alasannya
Kemudian uang hasilnya, dimasukkan ke rekening BCA milik tersangka Rp6.000.000. Sementara Rp500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. (*)