Ribuan Buruh Sumatera Selatan Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Begini Kata Wakil Gubernur

Senin 21-11-2022,15:03 WIB
Editor : Budi Santoso

Dikutif dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. 

Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Setelah disahkan pemerintah pusat, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing. 

Dalam Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2 menyatakan,  kenaikan UMP paling tinggi 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2023. Sejumlah poin tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. 

Kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas Upah tanpa tunjangan atau Upah pokok dan tunjangan tetap.

BACA JUGA:Sah UMP 2023 Naik, Segini Besaran UMP di Sumsel

Kemudian, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Selanjutnya, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian. Nilai upah minimum besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

BACA JUGA:Kasihan, Warga Muratara Harus Lewati Jalan Rusak Hingga 2024  

Sebelumnya Pemprov Sumsel menunda penetapan UMP yang seyokyanya pada 21 November 2022 menjadi 28 November 2022. Karena dilakukan penghitungan ulang sesuai arahan pemerintah pusat. 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H Koimudin.  Dia menjelaskan, besaran UMP 2023 jika mengacu dari hasil rapat dewan pengupahan belum lama ini hanya naik 0,86 persen atau Rp27.113. Itu karena berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dengan begitu, UMP Sumsel 2023 besarnya dari Rp 3.144.446 menjadi Rp3.171.559. Tapi, karena akan dihitung ulang, maka kemungkinan besar upah minimum akan lebih besar lagi dari angka itu. “Penetapan UMP akan diundur menjadi 28 November,” katanya.

Sementara itu, Mendagri dan Menaker mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah. ”Hitung ulang dilakukan karena ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK. Kita segera akan menindaklanjutinya lewat rapat dewan pengupahan,” tandas Koimudin.

BACA JUGA:8 Desa Wisata di Sumsel Bisa jadi Pilihan Liburan Akhir Tahun

Dia menambahkan, akan ada perubahan dalam penghitungan UMP maupun UMK. Diharapkan formulasi inidapat membantu para pekerja dan tidak memberatkan pengusaha.(*)

Kategori :