Sehingga sehingga api membesar, lalu menyambar teras depan, kamar bagian depan serta ruang tamu rumah Ratnawati.
“Api saat itu dipadamkan oleh petugas Damkar. Kemudian petugas gabungan SPK, Unit Pidsus, Unit Pidum, Tim Identifikasi INAFIS Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, melaksanakan Olah TKP,” jelas Kasat.
Akibat dari kejadian ini, Kasat menambahkan Ratnawati diperkirakan menderita kerugian hingga Rp25 juta.
“Kemudian mengenai asal api, diduga dari percikan api busi pada sepeda motor,” jelasnya.
BACA JUGA:Wakili Sumatera Selatan, Desa Bukit Jaya Masuk 10 Terbaik Apresiasi Desa Tingkat Nasional
Ia juga menambahkan, bahwa persoalan ini sudah diselesaikan secar damai oleh kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai. Reza bersedia dan sepenuh hati untuk segera memperpaiki sepenuhnya atas kerusakan pada rumah korban,” jelasnya.
Selain itu, korban menerima kejadian kebakaran tersebut, dan menganggap sebagai musibah.(*)