LAHAT,LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang suami di Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan tega berbuat sadis terhadap istrinya hanya gara-gara minta uang untuk judi slot tidak dikasih.
Korban diketahui berinisial MH warga Perumnas Blok C Kelurahan Bandarjaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Tidak hanya melakukan kekerasan terhadap istri. Teruga pelaku juga merusak usaaha salon yang dijalani istrinya.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami korban pada Selasa, 8 November 2022 itu saat ini tengah ditangai Polres Lahat Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Wow! Video Syur Kebaya Merah Ternyata Pesanan dari Luar Negeri
Kapolres Lahat, Polda Sumatera Selatan AKBP. Eko Sumaryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Samapta, AKP Afrianto, SH menjelaskan, setelah mendapat laporan, personel piket patroli Sat Samapta langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya mengamankan lokasi dan menenangkan korban. Dari keterangan korban, peristiwa dialaminya bermula saat sang suami memaksa meminta sejumlah uang.
Namun korban tidak memberinya karena mengetahui suaminya dalam pengaruh minuman keras dan uang tersebut akan digunakan untuk berjudi online slot.
BACA JUGA:Miris di Sumatera Selatan Ada 9.719 Terpidana Narkoba, 4 Divonis Mati
Lantas terduga pelaku mencekik lalu menampar korban. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga merusak barang-barang dan perabotan dalam rumah serta tempat salon korban. Usai melancarkan aksinya terduga pelaku pergi meninggalkan rumah.
Patroli Sat Samapta Polres Lahat mendapat laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 atau 0813 70002110 langsung turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat petugas tiba, korban Mh mengaku telah dianiaya oleh suaminya. Tak hanya itu tempat usaha salon di rumahnya ikut jadi korban pengrusakan terduga pelaku.
"Dugaannya suami korban mabuk dan meminta uang Rp 300 ribu untuk membeli chip slot game," terang Afrianto.
BACA JUGA:Perkelahian Antar Siswa SMP di BTS Ulu Musi Rawas, 1 Tewas
Sementara informasi dari warga sekitar, saat ini korban sedang berduka. Sebab anak bungsu korban yang baru lahir meninggal dunia. Rumah korban sendiri terlihat tutup karena Mh pergi ke rumah keluarganya di kawasan Kikim.
Dalam kasus ini, terduga pelaku terancam dijerat UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan juga KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana yang diterima berupa kurungan penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.
Dikutif dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id putusan Pengadilan Negeri menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya:
- Pasal 49 JO, pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa izin istri
- Pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik
- Pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman.
BACA JUGA:DJ Perempuan Ada Bersama Oknum Anggota Dewan Musi Rawas yang Ditangkap di Kosan
Sedangkan putusan Pengadilan dengan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT menggunakan pasal-pasal KUHP diantaranya:
- Pasal 351, 352, 285, 286 JO 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak
- Pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. (*)