MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Tersangka pembunuhan Heris (31) warga Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin 31 Oktober 2022.
Heris diduga membunuh, Riko Arles (29) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Seperti diketahui, korban Riko, ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya, Dusun III, Desa Sri Mulyo, tepat di depan rumah tersangka Heris, Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berikut pengakuan tersangka Heris, saat dihadirkan dalam pers rilis.
BACA JUGA:Berentilah Kau Ganggu Aku, Tapi Korban Masih Juga Berteriak, Parang Pun Melayang
Ia mengaku sampai gelap mata membacok korban sekitar tiga kali, karena kesal korban berulang kali minta uang ganti rugi.
"Sudah ketiga kalinya (korban) datang ke rumah. Selalu meminta uang ganti rugi. Sebanyak Rp5 juta," ungkap tersangka Heris.
Uang ganti rugi tersebut, karena korban sebelumnya didenda Rp5 juta. Denda tersebut karena korban ketahuan selingkuh dengan istri orang.
Sementara korban menuduh tesangka Heris lah yang membocorkan perselingkuhan korban.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan di Srimulyo Musi Rawas Ditangkap, Ngaku Sering Dipalak Korban
Dia mengaku mengenal korban, hanya saja ia bukan teman akrab. "Saya memang tahu kalau korban selingkuh. Tapi saya tidak membocorkan," ungkapnya.
Kronologisnya, bermula bermula pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, korban Riko mendatangi rumah tersangka, dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio warna biru.
Tiba di rumah tersangka, korban mengetuk rumah tersangka. Namun pintu rumah tidak dibuka oleh tersangka.
Tersangka yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih bayi berumur 18 bulan sedang menidurkan anaknya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Sumberkarya Ditemukan Tewas Dibunuh di Srimulyo