BACA JUGA:Fracking Sunak
Diketahui pula, ada beberapa kategori pelamar PPPK 2022 yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 Guru:
Pelamar Umum, yakni lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta terdaftar di sistem Dapodik.
Sementara Pelamar Prioritas terbagi menjadi tiga:
Prioritas I
1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
BACA JUGA:Yuk Kenali Karakter Diri Lewat Bentuk Bibir, Kamu yang Mana Yah?
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Prioritas II
Merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Badminton Hylo Open 2022 : Ginting Hadapi Nhat Nguyen, Tunjung vs Lianne Tan
Lalu bagaimana cara untuk membuat akun SSCASN? Simak langkah dibawah ini!