Ini Fakta-fakta Penangkapan Oknum Pelajar Pemilik 7 Kg Ganja di Baturaja

Sabtu 29-10-2022,11:14 WIB
Editor : Agung Perdana

BATURAJA, LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur dan BNN Provinsi Sumsel di Baturaja, Kabupaten OKU mengamankan AD alias T (17) seorang oknum pelajar pemilik narkoba jenis ganja di Baturaja Selasa 25 Oktober 2022 lalu.

Fakta-faktanya, tersangka AD diringkus saat melintas di Jl Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja, Kabupaten OKU pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 17.50 WIB. 

Saat diamankan di jalan, warga Kecamatan Bautraja Barat, Kabupaten OKU ini sedang berada di Jl Ratu Penghulu Karang Sari, persisnya di depan Universitas Baturaja, Kabupaten OKU. 

Petugas yang menerima laporan warga bakal ada transaksi narkoba di tempat tersebut langsung menggeledah barang bawaan tersangka ke pinggir jalan.

BACA JUGA:Ini Efek Berbahaya Zat Benzena pada Sampo, Bisa Akibatkan Kanker Hingga Kematian

Lalu dilakukan pengembangan ke rumah yang dijadikan indekos tersangka AD di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Petugas BNN mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 7 kilogram yang dibawa AD. 

Ganja seberat 7 kilogram itu sebanyak delapan bungkus menggunakan plastik warna hitam yang sudah dilakban warna cokelat.

Petugas kembali mengamankan barang bukti batang/ranting ganja seberat 0,5 kilogram di dalam indekos tersangka AD.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan di Srimulyo Musi Rawas Ditangkap, Ngaku Sering Dipalak Korban

Selain itu, ikut diamankan satu unit handphone, Kartu Indonesia Pintar dan satu buah timbangan manual.

"Tersangka kita tangkap di jalan kemudian kita kembangkan," kata Kepala BNN Kabupaten OKU Timur AKBP Efri Tambunan. 

AKBP Efri mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba. 

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Polres OKU di-backup langsung BNN Provinsi. 

BACA JUGA:Miris, BNN Tangkap Pelajar Bawa Ganja 7 Kg di Baturaja

"Daun ganja sudah dibungkus lakban warna cokelat seberat 7 kilogram," terang Efri.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku ganja tersebut didapatkan dari seorang bandar di kawasan Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat. 

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka AD yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka AD dibawa dan diamankan di BNN Provinsi Sumsel.(sumeks.co

 

 

Kategori :