Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri

Rabu 26-10-2022,08:08 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dukun bernama Jumadi (42), warga Dusun VII, Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas,  kini mendekam di Sel Mapolres Musi Rawas.

Dukun Jumadi ditangkap karena diduga merudapaksa mantan anak tirinya, M (18) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, hingga 20 kali.

Ia mengobati anak dirinya dengan modus mengobati. Kejadian pertamanya September 2017 lalu. 

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka mengaku awalnya memang mengobati korban menggunakan ramuan dari daun.

BACA JUGA:20 Kali Dirudapaksa Mantan Ayah Tiri, Sejak Korban Berusia 13 Tahun

“Saya obati beneran, pakai ramu-ramuan daun-daunan,” kata Jumadi. 

Namun, ia kemudian khilaf setelah melihat paha korban saat melakukan pengobatan.

“Pikiran sudah gelap, tadinya tidak ada pikiran untuk melakukan itu. Tapi tidak tahu kemana pikiran aku, kayak orang stres. Saya mulai tertarik saat melihat paha korban ketika proses pengobatan,” jelasya.

Setelah kejadian yang pertama, akhirnya ia terus melakukan aksi tercelanya kepada korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Pemilik Toko Komputer di Lubuklinggau Tadah Barang Curian

Sementara itu, diinformasikan bahwa ibu korban pernah menikah dengan tersangka Jumadi. Namun sudah bercerai, bahkan Jumadi juga sudah menikah lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, M (18), remaja putri warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) jadi korban rudapaksa oleh mantan ayah tirinya. 

Tersangkanya adalah Jumadi (42), warga Dusun VII, Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Jumadi ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi dibackup oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, di rumahnya Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Denok Kabur ke Palembang dan Muara Enim, Pulang ke Lubuklingau Ditangkap

Kategori :