Saat itu lah aksi bejat tersangka memperkoasa korban. Dia memaksa korban untuk melayani nafsunya.
Tersangka menutup mulut korban yang sedang terbaring, sambil berkata “Kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau. Kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau”.
Dengan terpaksa korban akhirnya melayani nafsu tersangka. Usai melakukan aksinya itu, tersangka lalu kembali ke kamarnya. “Aksi pelaku seterusnya berlanjut hinga 20 kali memperkosa korban,” ujar Kasat.
BACA JUGA:Mun Kau Ngadu Samo Wong, Kau Ku Omongi Lah Dak Perawan Lagi Oleh Aku
Orang tua korban yang mengetahui ulah tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi, pada 20 Oktober 2022 lalu. LP/B-20/X/ 2022/SUMSEL/ Res Mura / Sek M. Kelingi tanggal 20 oktober 2022.
Tersangka diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002, tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur.(*)