Dinkes Sumsel juga mengimbau agar obat-obatan yang berbentuk cairan atau sirup untuk tidak diperjualbelikan.
Rencananya, dalam waktu dekat gubernur Sumsel akan mengeluarkan surat edaran penarikan atau penahanan sementara obat berbentuk sirup dari seluruh apotek dan penjual obat agar tak diedarkan sampai ada rilis resmi dari BPOM.
"Besok atau lusa kita akan tahan sementara seluruh obat dalam bentuk sirup yang beredar," tandasnya. (*)