LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sudah empat anggota Polres Lubuklinggau dipecat karena terlibat narkoba.
Hal ini ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Rabu 12 Oktober 2022. “Saya akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Ditambahkannya, sejak ia menjabat Kapolres pada Februari 2022, sudah ada empat anggota yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Dikatakannya, bahwa empat anggota yang dipecat ini karena terjaring dalam pelaksanaan tes urine dadakan kepada anggota.
BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas, Empat Oknum Polisi Dituntut Berbeda
“Saya sering menggelar tes urine terhadap anggota. Ditemukan lima anggota yang positif narkoba. Empat orang ternyata sudah berulang-ulang, sehingga dikeluarkan dari Polri,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa, seharusnya polisi memberi contoh yang baik, bukan memberi contoh yang tidak baik. Itulah yang diharapkan oleh masyarakat.
“Yang melanggar ini dari pada merusak citra polisi lebih bagus di keluarkan,” tegasnya.
Sisi lain, Kapolres berharap lebih banyak lagi kampung bersih dari narkoba (Bersinar) di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pelaku Penembakan Anggota DPRD Muratara Diringkus di Bandung
Sebelumnya ada sekitar dua Kampung Bersinar yang sudah terbentuk. Yakni di Ulak Surung dan di Patok Besi.
Kapolres mengatakan, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) agar kampung narkoba di Lubuklinggau tidak hanya satu atau dua.
Diharapkan kalau bisa setiap kelurahan dibuat kampung narkoba.
“Jadi kemarin sudah koordinasi tingkat bawah kepada Pemkot untuk setiap Kelurahan disini, itu kita buat kampung tangguh narkoba atau kampung Bersinar,” katanya.
BACA JUGA:Karena Pistol Kades Didatangi Anggota Polsek Megang Sakti Musi Rawas