
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian mendobrak paksa pintu depan rumah korban.
Lalu mengambil HP milik korban di dalam kamar korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim. (*)